Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: Lampiran I1. Ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan Perubahan APBD diklasifikasi yang Urusanmenurut
2.Lampiran II Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Basil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standard Pelayanan Minimal; Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 4. 5. 6. 7. dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah. Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI 8. 9. 10. 11.