1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan.
7.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang,keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
8.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas - batas tertentu sebagai tempat tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan perekonomian yang dapat digunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi fasilitas kegiatan penunjang dermaga serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda Transportasi.
9.Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
10.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah wilayah perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11.Kapal adalah kendaraan air yang bentuk dan jenis apapun yang digerakan oleh tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dengan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah.
12.Kapal perairan daratan adalah kapal yang karena peruntukan dan spesifikasinya beroperasi dalam wilayah perairan daratan.
13.Perairan daratan adalah perairan yang terdapat di wilayah daratan meliputi sungai, danau, waduk dan rawa, anjir.
14.Penyeberangan di Air adalah penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Pemilik adalah orang yang memiliki dan atau menguasai barang.
16.Penumpang adalah orang yang akan ikut dalam pelayaran dengan tujuan tertentu dan telah melakukan perjanjian dengan penyedia jasa angkutan.
17.Pengantar adalah orang yang memasuki wilayah pelabuhan dan tidak ikut dalam pelayaran.
18.Penundaan kapal adalah pekerjaan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk tambat ke atau untuk lepas dari dermaga, pelampung, dolphin, dan kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda.
19.Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/muat dari dan ke kapal. 4
20.Kegiatan alih muat barang antar kapal (ship to ship) adalah kegiatan bongkar muat barang secara langsung dari kapal ke kapal termasuk tongkang atau sebaliknya, tanpa melalui dermaga.
21.Barang berbahaya adalah barang yang karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
22.Lapangan adalah tempat terbuka untuk penumpukan dan penyimpanan barang dalam daerah pelabuhan.
23.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
27.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
28.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tetentu.
29.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dariada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu stndar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
35.Penyidik Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya; 5