Ayat (1) Yang dimaksud dengan “media dalam ruang” adalah segala benda yang diletakkan di dalam ruang yang tidak digunakan sebagai alat penunjang aktivitas proses produksi dan peredaran Produk Tembakau. Media dalam ruang tersebut meliputi poster, leaflet/brosur, flyer/selebaran, kalender, stiker, display/banner, spanduk, stopmap, neon box dan atau bentuk lainnya. Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha” adalah tempat yang menjalankan usaha dibidang hiburan bagi dewasa, karaoke, bar, billiar diskotik dan tempat lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sebutan lainnya” antara lain barang-barang selain Produk Tembakau yang menggunakan merek dagang, atau yang dapat menimbulkan persepsi baik langsung maupun tidak langsung dengan Produk Tembakau. Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 269