1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Perangkat Daerah adalah dinas yang membidangi urusan di bidang ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Tim Pengawasan adalah Tim yang melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6.Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Perum BULOG sub divisi regional Sampit.
7.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agrobisnis pangan, yaitu penyediaan masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Desa, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan ditingkat masyarakat.
12.Beras adalah padi yang terkelupas kulitnya.
13.Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat CBPK adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten.
14.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
15.Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah ditingkat produsen untuk jenis Pangan yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah termasuk Cadangan Beras Pemerintah dan keperluan untuk golongan tertentu.
16.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
17.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan Rawan Pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun sebab lainnya.
18.Rawan Pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan.
19.Gizi Buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi sangat kurus, disertai atau tidak edema pada kedua punggung kaki, berat badan menurut panjang badan atau berat badan dibanding tinggi badan kurang dari -3 standar deviasi dan/atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm pada Anak usia 6-59 bulan.
20.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
21.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga Pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) dari harga pembelian pemerintah.
22.Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
23.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
24.Bencana non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epedemi, virus dan wabah penyakit.
25.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat serta teror.