menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan: Mengingat 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945: .Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang 2. Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siakx, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singinsi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singinzi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880), . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang3. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), . Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang4 Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang5.NA Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587): sebagaimana telah diubah cengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), R . Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang6. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736): 5. Ao —
7.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN K.UANTAN SINGINGI dan BUPATI KUANTAN SINGINGI MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 6, angka 12, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunvi sebagai berikut : Fasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengari :
1.Daerah adalah Kabupaten Kuantan Singingi.
2.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk raengatur Gan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinyan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Leewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut. asas ctonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.
6.Dewan 'erwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Ismbaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. : 10. 11. 12. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. . Instansi Pelaksana, adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7. Kabupaten Kuantan Singingi. . Pejabat yang ditunjuk, adalah Pejabat yang diberi Kewenangan oleh 8. Kepala Daerah dalam Adminis :rasi Kependudukan. Data Kependudukan, adalah data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaya kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Petugas Rahasia Khusus, adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang me.akukan tugas diluar daerah domisilinya. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab rmemberikan pelayanan pelaporan peristiwa penting sera pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya. Penggun. Data Pribadi Penduduk, adalah Instansi Pemerintah dan Swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya. Pencatatan Sipil, adalah per.catatan peristiwa penting yang dialarni oleh seseorang pada register Pencatatan Sipil! Olek Instansi Pelaksana. Peristiwa Penting, adalah kejarlian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perseraian, pengakuan anak, pengesanan anak, per.gangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Pengakuan Anak, adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengesalian Anak, adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yarg sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. Penduduk, adalah setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Warga Negara Indonesia yang, selanjutnya disebut WNI, adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. Orang Asing, adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencaria alam, kerusuhan sosial, sebagai orang terlantar atau berternpat tinggal di daerah terpencil. Administrasi Kependudukan, adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran 9. 13 al penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. 2 Ao 23. 24. 25. 26. 28. 29. 30. 31. 32. Dokume. Kependudukan. adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mernpunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti au:entik yang dihasilkan dari pelayanan Peadaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaftaran Penduduk, adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas ateu surat keterangan kependudukan. Peristiwa Kependudukan, adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena meribawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status tinggal terbatas menjadi linggal tetap. Biodata penduduk, adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serte. riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak kelahiran. . Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut NIK, adalah Di nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Kepala Keluarga, adalah : a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga,
b.Orang yang bertempat tinggal seorang diri:
c.Kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain lain, dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama. Keluarga, adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tar da Penduduk yang dilengkapi CIP yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Pindah Datang Penduduk, acalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru. NA 33. 34. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Izin Tinggal Terbatas, adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia delam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Izin Tinggal Tetap, adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Sistem Informasi Kependudukan yang selanjutnya disebut SIAK, adalah3 sistem infrmasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependud ikan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disebut BHPPPK, adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan atau kabupater: berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting can peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk. Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disebut BIP. adalah buku yang digunakar. mencatatkan keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan perbarui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap. Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disebut 3MP, adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengar. nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap. Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disebut BIPS, adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara dan Orang Asing Tinggal Terbatas. . Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disebut BMPS, adalah buku yang digunakan untuk mencatat: perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara dan Orang Asing Tinggal Terbatas. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. A—
42.Satuan Kerja Perangkat daerah selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
43.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) hurnif a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : |