Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Ditetapkan di Teluk Kuantan pada tanggal 8 Februari 2017 ,BUPATI KUANTANSINGINGI URSINI 1 Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 8 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI H. MUHARMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR “4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 1 TAHUN 2017 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG RENCANA Ii. PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016-2021. I. UMUM RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 5 (lima) tahun, yang merumuskan visi, misi, sasaran, strategi dan arah pembangunan daerah yang mana mencerminkan suatu tujuan (cita-cita) yang hendak dicapai oleh Kabupaten Kuantan Singingi dan strategi untuk mencapainya. RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi disusun dengan mengacu kepada RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Riau. Dalam pelaksanaanya, RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi 2016- 2021 dibagi menjadi 4 (empat) tahapan pembangunan, tiap tahapannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, sasaran strategi dan program Bupati yang dipilih secara lansung oleh rakyat. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program bupati serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. RPJMD dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka daerah ekonomi makro, serta program Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025, maka jangka waktu RPJPD mengikuti jangka waktu RPJPN, yaitu Tahun 2005-2025. Namun, periodisasi RPJMD tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional. Hal tersebut karena pemilihan Kepala Daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) tidak dilaksanakan secara bersamaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Secara garis besar, Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 terdiri dari 6 Bab dan 11 Pasal. X5 PASAL DEMI PASAL