1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kepemudaan dan olahraga.
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan. 4
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
6.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
9.Dinas Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan.
10.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata.
11.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian meliputi sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, dan bidang pangan.
12.Dinas Perkebunan dan Peternakan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian meliputi sub urusan perkebunan dan pertenakan.
13.Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan dan bidang perindustrian.
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu.
18.Dinas Tenaga Kerja, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. 5
19.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat meliputi sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran.