Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Kecamatan Kuantan Tengah, Tipe A: Kecamatan Kuantan Mudik, Tipe A, Kecamatan Hulu Kuantan, Tipe A: Kecamatan Gunung Toar, Tipe A, Kecamatan Pucuk Rantau, Tipe A, Kecamatan Sentajo Raya, Tipe A: Kecamatan Benai, Tipe A, Kecamatan Pangean, Tipe A, Kecamatan Logas Tanah darat, Tipe A: Kecamatan Kuantan Hilir, Tipe A, Kecamatan Kuantan Hilir seberang, Tipe A, Kecamatan Inuman, Tipe Aj, . Kecamatan Cerenti, Tipe A, Kecamatan Singingi, Tipe A, Kecamatan Singingi Hilir, Tipe A. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. 2 - BE NG 2.5 GR AN 2 CNN 2 5 k.
(3)