BABl KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN MILIK DAERAH.
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya (Lembaran daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 3 1 ) ;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kubu Raya. Menetapkan Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya. • •
5.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya selaku pengelola dan pengguna BMD.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah selaku pembantu pengelola dan pengguna BMD.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna BMD.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.
9.Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
10.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1 1 . Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD.
12.Pembantu Pengelola BMD yang selanjutnya disebut pembantu pengelola barang adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan BMD yang ada pada SKPD. Pengguna BMD, yang selanjutnya disebut pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Kuasa Pengguna BMD adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penyimpan BMD adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang. Pengurus BMD adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus BMD dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD. Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya UPfD adalah bagian SKPD selaku Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan BMD adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
19.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
20.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang danjasa. 2 1 . Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
22.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/ atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
23.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman BMD dari gudang atau tempat penyimpanan lainnya ke unit kerja pemakai.
24.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
25.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
26.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 13. 14. I 15. 16. 17. 18.
27.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah atau antar Pernerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa rnenerirna irnbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kernbali kepada Pengelola Barang.
28.Kerjasama Pernanfaatan adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan surnber pernbiayaan lainnya.
29.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pernanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kernudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kernbali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
30.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pernanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalamjangka waktu tertentu yang disepakati. 3 1 . Penghapusan adalah tindakan rnenghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk rnembebaskan pengguna dan/ atau kuasa pengguna dan/ atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
32.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
33.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
34.Tokar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pernerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
35.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pernerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa rnemperoleh penggantian.
36.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan rnenjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
37.Pernegang Kekuasaan Pengelolaan BMD adalah Bupati yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD.
38.Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk rnerurnuskan penentuan kebutuhan barang daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
39.Penerimaan adalah kegiatan sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/ atau dari pihak ketiga yang dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara.
40.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan. 4 1 . Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
42.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMD.
43.Penilaian adalah proses kegiatan untuk rnemberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu. •
44.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
45.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
46.Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitasnya dalam 1 (satu) periode tertentu. 4 7. Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
48.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
49.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Bupati.