1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya selaku pengelola barang milik Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Unit Kelja adalah bagian dari perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
8.Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNs adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.
10.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD.
12.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelolaan BMD dan selaku pejabat pengelola keuangan Daerah.
13.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
14.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja. atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.
16.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah pejabat dan/ atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
17.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan Barang.
18.Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional unum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah Pengurus Barang yang membantu dalam penyiapan adrhinistrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengelola Barang.
20.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah Pengurus Barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna Barang.
21.Pengurus Barang Pembantu adalah pegawai yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
22.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
23.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilal Pemerintah Daerah.
24.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
25.Pengelolaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
26.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
27.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Kartu Inventaris Ruangan yang selanjutnya disingkat KIR adalah daftar barang yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalaln ruangan.
29.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
30.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk administratif, fisik dan tindakan upaya hukum.
31.Pengguna.an adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan BMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
32.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
33.Sewa adalah Pemanfaatan 13MD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
34.Pinjarn Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
35.Kelja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
36.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu,
37.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
38.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kelja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
40.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
41.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar pemerintah kabupaten/kota, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
42.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar pemerintah kabupaten/ kota, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
43.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik Daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
44.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
45.Penghapusan a.dalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
46.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ Daerah sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/ Daerah.
48.Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
49.Daftar Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Daftar BMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
50.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
51.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimilki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
52.Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara dan/atau PNS untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
53.Pihak Lain adalah pihak selain kementerian/1embaga dan Pemerintah Daerah.
54.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagal pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umurrmya.
55.Surat Permintaan Barang yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat permintaan BMD dari unit kelja pada Perangkat Daerah.
56.Surat Perintah Penyaluran Barang yang selanjutnya disingkat SPPB adalah surat perintah menyalurkan BMD yang diterbitkan oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang untuk mengeluarkan BMD dari gudang penyimpanan.
57.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen bukti penyerahan BMD. BAB 11 BARANG MILIK DABRAH