Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
6.Kepala Instansi Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
7.Penyelenggara adalah pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
8.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana, yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kubu Raya.
10.Camat adalah kepala kecamatan yang memimpin wilayah kerja Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. 1 1 . Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
12.Lurah adalah kepala Kelurahan yang memimpin wilayah kerja Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
13.Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
14.Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin wilayah kerja Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
15.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Rukun Warga di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
16.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Rukun Tetangga yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. 1 7. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
18.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Kubu Raya.
19.Penduduk Kabupaten Kubu Raya adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan kriteria dan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
20.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 2 1 . Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
22.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Izin Tinggal Tetap adalah Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
24.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar atau komunitas terpencil.
25.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
26.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
27.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
28.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan/atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu keluarga.
29.Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
30.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 3 1 . Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
32.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada lnstansi Pelaksana.
33.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
34.Dokumen Pencatatan Sipil adalah bukti otentik basil pencatatan berupa akta-akta catatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta perkawinan dan akta perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi, kematian, ganti nama, serta peristiwa penting lainnya.
35.Akta Pencatatan Sipil adalah catatan otentik basil pencatatan tentang peristiwa kelahiran, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi, kematian, ganti nama serta peristiwa penting lainnya.
36.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
37.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.
38.Kartu ldentitas adalah keterangan tertulis dari basil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk Elektronik, kartu identitas penduduk musiman dan surat keterangan tempat tinggal Sementara.
39.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang alami.
40.Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 4 1 . Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
42.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/ kelurahan atau nama lainnya.
43.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan lnstansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
44.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaanya.
45.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
46.Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi pelaksana.
2.Ketentuan huruf g Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: