• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal � t)e9aober 20 16 BUPATI KUBU RAYA,� c � > Diundangkan di �n�:.i:er zo<£, Pada tanggal.. . Pit SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUBU R.A: "\ OOAN PRASETYO LEMSARAN OAERA KABUPATEN KUBU RAYA ' 8 .TAHUN .20l --·· NOMOR ....•..•.•............ --- NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( 8 /2016) • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR � TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA I. UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang kinerja Perusahaan yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan upaya untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara BUMN dan/atau BUMD. Penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dilakukan untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka peningkatan perekonomian daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 1 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Raya sampai dengan tahun 2015 masih mempunyai hutang pada Pemerintah Pusat sebesar Rp. 29.123.080.000,00 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah). Bedasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan Modal • • I. Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas maka perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Oleh karena itu penyertaan modal non kas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya, yang bersumber dari dana hibah non kas Pemerintah Pusat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PASAL DEMI PASAL