Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.05/2016
- Nomor
- 31/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai:
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk:
BAB II
CoD ditetapkan tanggal 30 Juni 2015. Dalam hal terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah CoD pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban pokok.
sebagai
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal CoD.
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang masih mempunyai kewajiban yang belum jatuh tempo, mengikuti cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tidak dikenakan biaya percepatan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan/atau rekening dana pembangunan daerah.
( 1) PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)