1.Bangunan gedung a) Indeks fungsi bangunan gedung : 1) Indeks fungsi hunian, ditetapkan sebagai berikut : (a) untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana, sebesar 0,05; (b) untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana, sebesar 0,50. 2) Indeks fungsi keagamaan, sebesar 0,00; 3) Indeks fungsi usaha, sebesar 3,00; 4) Indeks fungsi sosial dan budaya, ditetapkan sebagai berikut : (a) untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan 364 gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif, sebesar 0,00; (b) untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara, sebesar 0,65; 5) Indeks fungsi khusus, sebesar 2,00; 6) Indeks fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00; Indeks klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut: 1) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 : (a) sederhana, sebesar 0,40; (b) tidak sederhana, sebesar 0,70; (c) khusus, sebesar 1,00; 2) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20 : (a) darurat, sebesar 0,40; (b) semi permanan, sebesar 0,70; (c) permanen, sebesar 1,00; 3) Tingkat resiko kebakaran dengan bobot 0,15 : (a) rendah, sebesar 0,40; (b) sedang, sebesar 0,70; (c) tinggi, sebesar 1,00; 4) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15 : (a) Zona I /minor, sebesar 0,10; 365 (b) Zona II /minor, sebesar 0,20; (c) Zona III /sedang, sebesar 0,40; (d) Zona IV /sedang, sebesar 0,50; (e) Zona V /kuat, sebesar 0,70; (f) Zona VI /kuat, sebesar 1,00; 5) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10 : (a) rendah, sebesar 0,40; (b) sedang, sebesar 0,70; (c) tinggi, sebesar 1,00; 6) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis / tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 : (a) rendah (1 (satu) s/d 2 (dua) lantai), sebesar 0,40; (b) sedang (3 (tiga) s/d 5 (lima) lantai), sebesar 0,70; (c) tinggi (di atas 5 (lima) lantai), sebesar 1,00; 7) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05 : (a) Negara dan yayasan, sebesar 0,40; (b) Perorangan, sebesar 0,70; (c) Badan Usaha, sebesar 1,00; b) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan sebagai berikut: 1) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek paling lama 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks 366 sebesar 0,40; 2) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah paling lama 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70; 3) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 tahun diberi indeks sebesar 1,00; c) Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement) di atas/ bawah permukaan air, prasarana dan sarana umum. Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.