2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2
3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 3
13.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
14.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
15.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
16.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
17.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
21.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4
22.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
23.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 5
28.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
33.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
34.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 109);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 6 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1972 Nomor 146 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1976 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 6 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1977 Nomor 7 Seri C No.2); 6
36.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban, dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 1997 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 188);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2004 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 59);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 154)
39.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Tahun 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 153), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Tahun 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 191);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 166);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 186); 7
42.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 189);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 197);
44.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 204);
46.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 205);
47.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 206);
48.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Fasilitasi pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 207);
49.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 208); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS 8