BABI KETENTUANUMUM PENYELENGGARAANTENTANGPERATURAN DAERAH PENANAMANMODAL. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENKUDUS dan BUPATIKUDUS Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
5.Penanaman Modaladalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
6.Kemudahan Berinvestasi adalah penyediaan fasilitas bagi penanaman modal suatu usaha atau Perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura yang lebih berorientasi pada resiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
7.Penanaman ModalDalam Negeriyang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam ModalDalam Negeridengan menggunakan modal dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMAadalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam ModalDalam Negeri.
9.Penanam Modal adalah perseorangan a tau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeridan Penanam ModalAsing.
10.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, a tau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara
11.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/ atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
12.Modaladalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
14.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ a tau kegiatannya.
15.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
16.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
17.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/ atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: