1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kudus.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kudus.
7.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis. 5
8.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing.
10.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri.
12.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang telah mendapat Perizinan di bidang Penanaman Modal.
16.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman Modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
17.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan Penanaman Modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. 6
19.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan Penanaman Modal.
20.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan, perangkat daerah provinsi di bidang penanaman modal dan perangkat daerah kabupaten di bidang penanaman modal.
21.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
22.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
23.Usaha Terbuka dengan persyaratan adalah jenis usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan tertentu.
24.Usaha Tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal oleh Penanam Modal.
25.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
26.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
27.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
28.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. 7
29.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
30.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut RUPM Kabupaten adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang di Kabupaten Kudus .
31.Izin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut izin prinsip adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
32.Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang maupun jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.