menetapkan Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 Pembangunan Desa;
b.bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Tahun 2014 tentang Desa, Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
1.Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; SALINAN BUPATI KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUDUS, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor tentang Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan aerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Pemerintah Peraturan Daerah tentang Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Undang Nomor 6 urat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan aerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 113);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 185); 3 Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 185), diubah sebagai berikut:
1.Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: