1.Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; SALINAN BUPATI KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 20172016 PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUDUS, meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha sektor informal perlu diberdayakan ; meningkatkan dan mengembangkan usaha sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memperhatikan estetika tata kota, kebersihan sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta anggunya kelancaran lalu lintas; ahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus 4 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, entukan peraturan daerah merupakan kewenangan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana , huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik meningkatkan dan mengembangkan usaha usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha meningkatkan dan mengembangkan usaha sebagaimana dimaksud huruf a, , kebersihan, sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta ahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu Penataan dan Undang Dasar Negara Republik 2
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
13.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1997 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaram Daerah Kabupaten Kudus Nomor 188);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 166); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS