DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima . - Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). - Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi. - Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis. - Hak, Kewajiban dan Larangan PKL. - Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. - Pembinaan dan Pengawasan. - Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. - Sanksi Administrasi. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…