DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024

Nomor
12
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.493.00 1.194.597,00, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.394.897.073.274,00, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.493.001.194.597,00

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…