Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. Ditetapkan di Kudus pada tanggal 10 Mei 2022 BUPATI KUDUS H A R T O P O Diundangkan di Kudus pada tanggal 11 Mei 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, SAM’ANI INTAKORIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH : (6-72/2022). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KUDUS I. UMUM Bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rangka menyelaraskan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus. II. PASAL DEMI PASAL