Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5, Kepala Desa mempunyai kewajiban :a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektifdan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola keuangan dan aset desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat desa; n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; o. mengembangkan potensi sumber daya alam danmelestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat desa. 9