1.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4
4.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pariwisata dan olahraga.
5.Tempat Rekreasi adalah tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.
6.Fasilitas/sarana olahraga adalah fasilitas/sarana olahraga milik Pemerintah Daerah yang terdapat di dalam tempat rekreasi.
7.Panggung adalah bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdapat di tempat rekreasi wisata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk pertunjukan kesenian dan jenis pertunjukan lainnya.
8.Gedung adalah bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdapat di tempat rekreasi wisata yang khusus diusahakan/disewakan untuk kegiatan pertemuan, rapat, pertunjukan, pesta dan kegiatan lain.
9.Tanah Lapang adalah lahan terbuka cukup luas di tempat rekreasi yang dapat digunakan sebagai fasilitas/sarana pertandingan/balap otomotif, olahraga dan arena pertandingan lainnya dan juga dapat digunakan untuk arena pameran, bazaar, kemah, out bound, tracking, latihan bermacam cabang olahraga dan kegiatan penunjang kepariwisataan lainnya.
10.Dermaga Wisata adalah dermaga yang dipergunakan untuk kepentingan pariwisata.
11.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5
12.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tempat rekreasi dan/atau olahraga.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 6