Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab dibidang keten- teraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah. 5. Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkansetiap orang untuk hidup produktif secara sosialdan ekonomis. 6. Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok. 5 7. Rokok adalah salah satu produk tembakau yangdimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnyayang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnyaatau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. 8. Produk tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat daridaun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan dihirup atau dikunyah. 9. Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang mem- bahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsibahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikanpenggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatanlain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. 10. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau areayang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 11. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minatbeli konsumen terhadap produk tembakau yangakan dan sedang diperdagangkan. 6 12. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnyadisebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakauyang ditawarkan. 13. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentukkontribusi langsung atau tidak langsung, dalambentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau. 14. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alatdan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, tempat praktik dokter, rumah bersalin, balai pengobatan, dan tempat praktik bidan. 15. Tempat proses belajar mengajar adalah tempatyang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik/ laboratorium dan museum. 16. Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak. 17. Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, seperti masjid, mushola, gereja, 7 kapel, pura, wihara dan kelenteng, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. 18. Angkutan adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat,air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi. 19. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangantertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, balai nikah, dan ruang sidang atauseminar. 20. Tempat adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yangdikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, mall, pasar swalayan dan arena olahraga. 21. Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat. 22. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung- jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasanyang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. 23. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, siswa dan/atau anakyang masih dalam kandungan. 8