Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013;
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG- JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013. 6
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :a. Pendapatan Rp.1.003.179.221.523,06 b. Belanja Rp. 964.587.545.892,94 Surplus Rp. 38.591.675.630,12 c. Pembiayaan :- Penerimaan Rp. 68.613.368.648,93 - Pengeluaran . Rp. 5.732.448.658,95 Surplus Rp. 62.880.919.989,98
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 sebagai berikut :a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 21.527.853.523,63 dengan rincian sebagai berikut :1. Anggaran pendapatansetelah perubahan Rp. 981.651.367.999,43 2. Realisasi Rp. 1.003.179.221.523,06 Selisih lebih Rp. 21.527.853.523,63 7 b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(80.690.298.971,47) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran Belanjasetelah perubahan Rp 1.045.277.844.864,41 2. Realisasi Rp 964.587.545.892,94 Selisih (kurang) Rp. (80.690.298.971,47) c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 102.218.152.495,10 dengan rincian sebagai berikut : 1. Defisitsetelah perubahan Rp. (63.626.476.864,98) 2. Realisasi Rp. 38.591.675.630,12 Selisih lebih Rp. 102.218.152.495,10 d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 745.556.875,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerimaanpembiayaan setelahperubahan Rp. 69.358.925.523,93 2. Realisasi Rp. 68.613.368.648,93 Selisih lebih Rp. 745.556.875,00 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaranpembiayaan setelahperubahan Rp. 5.732.448.658,95 2. Realisasi Rp. 5.732.448.658,95 Selisih (kurang) Rp . 0,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlahRp. (745.556.875,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaanNetto setelah perubahan Rp. 63.626.476.864,98 2. Realisasi Rp. 62.880.919.989,98 Selisih kurang Rp. (745.556.875,00) 8
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut :a. Jumlah asset Rp. 1.483.447.764.569,02 b. Jumlah kewajiban Rp. 6.315.910.845,89 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 1.477.131.853.723,13
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 DesemberTahun 2013 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari 2013 Rp. 67.374.788.023,93 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 161.425.703.047,12 c. Arus kas dari aktivitas investasi assetnon-keuangan Rp. (122.834.027.417,00) d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (4.493.838.033,95) e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 4.697.340,00 f. Saldo kas di Bendahara Penerimaan Rp. 16.743.324,00 g. Saldo kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 0,00 h. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 101.494.066.284,10
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasibaik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkandari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; 9 b. Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi AnggaranMenurut Urusan Pemerintahan Daerahdan Organisasi; c. Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran BelanjaDaerah Menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; e. Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran BelanjaDaerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah Dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; g. Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal ; h. Lampiran I.7 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah; i. Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Asset Lainnya; j. Lampiran 1.9 : Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun danDianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; k. Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah; l. Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; m. Lampiran II : Neraca; n. Lampiran III : Laporan Arus Kas; dan o. Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan. 10
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan b. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam LampiranVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanDaerah ini.
Bupati menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Watespada tanggal 21 Juli 2014 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd HASTO WARDOYO 11 Diundangkan di Watespada tanggal 24 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2014 NOMOR 6
Membuka PDF…