1.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
5.Air limbah domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. 5
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum dari prasarana dan sarana air limbah.
7.Penyelenggaraan SPAL adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik pengelolaan air limbah.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah SPAL secara individual dan/atau komunal, melalui pengelolaan dan pembuangan air limbah setempat.
10.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
11.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah dari rumah.
12.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah dari unit pelayanan, melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
13.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah dan lumpur secara terpusat.
14.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah secara setempat. 6
15.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
16.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ketempat pemrosesan akhir.
17.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
18.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
19.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumluh unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
20.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
21.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
22.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
23.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik. 7
24.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
25.Orang adalah seorang dan/atau badan.
26.Operator air limbah adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyaraat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.