Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5. Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakuisebagai perempuan. 6. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban. 7. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaanbaik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan. 5 8. Perlindungan adalah segala tindakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan. 9. Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 10. Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat,mendengar dan mengetahui akan, sedang atautelah terjadinya kekerasan terhadap korban. 11. Pemberdayaan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah mereka dipulihkan dandiberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial. 12. Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasiguna penguatan dan pemulihan diri dari korbankekerasan. 13. Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping kepada perempuan dan anak korban kekerasan selamaproses pelayanan. 14. Konseling adalah pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli/terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban dan/atau pelaku meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. 15. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsionalyang menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan. 6 16. Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraanya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. 17. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnyadisingkat SOP adalah langkah-langkah standaryang harus dilakukan dalam melindungi korbanmulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban. 18. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakatyang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibudan anaknya. 19. Rumah tangga adalah anggota keluarga dan kerabat antara lain cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan bukan kerabatantara lain pembantu dan sopir yang hidup danmakan dari 1 (satu) dapur serta menetap dalam1 (satu) rumah.