1.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk perusahaan asing, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan.
8.Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat WDP adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Daerah. 6
9.Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
10.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili Kantor Pusat Perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusnya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan.
11.Pejabat Penerbit TDP adalah OPD yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang perizinan.
12.Surat Permohonan Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat SP-TDP adalah formulir/ blangko permohonan izin yang diisi oleh penanggung jawab perusahaan untuk memperoleh TDP baru, pendaftaran ulang, dan perubahan.
13.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Bupati kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaannya.
14.Penanggung jawab perusahaan adalah pemilik/pengurus/direktur/pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mewakili dan atas nama perusahaan melakukan perbuatan hukum.
15.Izin teknis adalah izin usaha dan/atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. 7