menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusandan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak 2 dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dihentikan pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 RepublikIndonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadisatu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951Nomor 101); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 3 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5475); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari HalPembentukan Daerah Daerah Kabupaten di DjawaTimur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah; 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO dan BUPATI KULON PROGO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGONOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Watespada tanggal 1 September 2014 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Watespada tanggal 1 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2014 NOMOR 9 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (NOMOR 5 /TAHUN 2014) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Peraturan Daerah merupakan kebijakan daerah yang dibentuk oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danmerupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional,kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan pemberian Kartu Tanda Penduduk dan Akta CatatanSipil, Pemerintah Daerah telah memungut Retribusi atas layanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang RetribusiPenggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam ketentuan Pasal 79A diatur bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu TandaPenduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dihentikan pelaksanaannya. 7 Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentangPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. II. PASAL DEMI PASALPasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. ooo000ooo TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 19