1.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5
6.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah sebagian biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan, pengembangan, rawat inap, penunjang diagnostik, serta pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterimanya.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
11.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 6
12.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang atas pemakaian sarana alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya.
13.Jasa Pelayanan adalah jasa atas pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dokter gigi, kelompok medis lainnya, dan pelaksana yang secara langsung atau tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan/kebidanan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik, dan pelayanan lainnya.
14.Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang yang selanjutnya disebut RSUD Nyi Ageng Serang adalah institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
15.Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga lainnya yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
16.Instalasi pelayanan kesehatan adalah unit-unit stratejik tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung atau tidak langsung. 7
17.Pelayanan Poliklinik adalah pelayanan terhadap orang untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya.
19.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk RSUD Nyi Ageng Serang untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati ruang rawat inap.
20.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
21.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
22.Tindakan medik non operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
23.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan pemeriksaan dokter rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, jasa psikologi, pekerja sosial medik dan rehabilitasi lainnya.
24.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan yang meliputi pemeriksaan, penentuan diagnosis dan tindakan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut. 8
25.Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan, penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi, penyebaran informasi serta pengawasan kualitas sediaan obat dan alat kesehatan habis pakai.
26.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang diagnosis dan terapi.
27.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
28.Pelayanan penunjang diagnostik adalah pelayanan penunjang untuk observasi dan penegakan diagnostik antara lain berupa pelayanan laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi, laboratorium mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedik diagnostik dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
29.Pelayanan konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologis, konsultasi gizi, dan konsultasi khusus lainnya.
30.Pelayanan medikolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
31.Visum et repertum adalah laporan hasil pemeriksaan kedokteran meliputi pemeriksaan kedokteran terhadap orang hidup, jenazah, atau benda yang diduga hasil dari tubuh manusia, yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi penyimpanan dan perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan sampai dengan pemakaman. 9
33.Visite dokter adalah kunjungan tatap muka, fisik, langsung seorang dokter dalam rangka mendiagnosis, pengobatan, evaluasi medis dan rencana penatalaksanaan selanjutnya.
34.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikkan, dioleskan, dihisap, dihirup atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
35.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang bertanggung jawab atas sebagian atau seluruhnya terhadap pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi pasien yang menjadi tanggungannya.
36.Pasien miskin atau tidak mampu adalah orang sakit yang secara ekonomi tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu atau surat keterangan yang sah.
37.Biaya langsung adalah biaya yang timbul sebagai akibat adanya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
38.Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak secara langsung timbul sebagai akibat ada atau tidak adanya kegiatan pelayanan kesehatan.
39.Warga Daerah adalah penduduk yang bertempat tinggal di Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). 10