Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 26 Juni 2019 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd HASTO WARDOYO 9 Diundangkan di Wates pada tanggal 26 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (1,22/2019) 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA I. UMUM Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan komposisi kepemilikan modal masing-masing Pemegang Saham sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) Jumlah Saham (Lembar) Komposisi (%) 1 2 3 4 Pemerintah Daerah DIY 2.040.000.000.000 2.040.000 51,00 11 1 2 3 4 Pemerintah Kabupaten Sleman 592.800.000.000 592.800 14,82 Pemerintah Kota Yogyakarta 468.000.000.000 468.000 11,70 Pemerintah Kabupaten Bantul 392.800.000.000 392.800 9,82 Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul 269.200.000.000 269.200 6,73 Pemerintah Kabupaten Kulon Progo 237.200.000.000 237.200 5,93 Total Kabupaten/Kota 1.960.000.000.000 1.960.000 49,00 Jumlah 4.000.000.000.000 4.000.000 100,00 Dari data tersebut di atas, komposisi jumlah saham untuk Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp237.200.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus juta rupiah) dengan jumlah saham 237.200 lembar saham Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan Tahun Anggaran 2016 dengan akumulasi sebesar Rp59.300.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah). Kewajiban pemenuhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejumlah Rp177.900.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) secara bertahap akan dipenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 12 II. PASAL DEMI PASAL