DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019

Nomor
1
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Materi pokok : Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Bank BPD DIY, pada tanggal 21 April 2017, telah menyepakati untuk meningkatkan modal PT. Bank BPD DIY menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…