Nilai jual untuk bangunan sebelum dikenai tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Contoh perhitungan Pajak PBB-P2: A. untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa: - Tanah seluas 250 m² dengan nilai jual Rp500.000,00/m²; - Bangunan seluas 200 m² dengan nilai jual Rp350.000,00/m²; Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut: NJOP Bumi : 250 m² x Rp500.000,00 = Rp125.000.000,00 NJOP Bangunan: 200 m² x Rp350.000,00 = Rp70.000.000,00 Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan = Rp195.000.000,00
a.persentase keringanan pajak 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari selisih pajak tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya; dan
b.apabila dari perkalian tersebut ada kenaikan pajak tahun berkenaan, berlaku ketentuan kenaikan maksimal sebesar 3% (tiga persen) dari pajak tahun sebelumnya. Apabila diketahui Pajak tahun lalu sebesar Rp130.000,00 maka Pajak tahun berkenaan dapat dihitung sebagai berikut: Selisih pajak dari tahun sebelumnya = (Rp170.000,00 – 130.000,00) = Rp40.000,00 Apabila ada kenaikan pajak, maka kenaikan dibatasi maksimal 3% (tiga persen) dari pajak tahun sebelumnya. Perhitungannya sebagai berikut : =Rp130.000,00 + (130.000,00 X 3%) = Rp130.000,00 + 3.900,00 = Rp133.900,00 (batas maksimal pajak tahun berkenaan). Pajak tahun ini dengan perhitungan persentase keringanan sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari selisih antara pajak tahun lalu dengan perhitungan pajak tahun berkenaan adalah: Rp170.000,00 – (Rp170.000,00 – Rp130.000,00) x 97%) = Rp170.000,00 – Rp38.800,00 = Rp131.200,00 Dengan demikian PBB-P2 yang ditetapkan dalam SPPT pada tahun berkenaan sebesar Rp131.200,00 B. untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Wajib Pajak B mempunyai objek pajak berupa: - Tanah seluas 700 m² dengan nilai jual Rp1.000.000,00/m²; 11 - Bangunan seluas 300 m² dengan nilai jual Rp800.000,00/m²; - Taman seluas 100 m² dengan nilai jual Rp350.000,00/m²; - Pagar sepanjang 200 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp300.000,00/m². Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
1.NJOP Bumi: 700 m² x Rp1.000.000,00 = Rp700.000.000,00
2.NJOP Bangunan:
a.Bangunan : 300 m² x Rp800.000,00 = Rp240.000.000,00
b.Taman : 100 m² x Rp350.000,00 = Rp35.000.000,00
c.Pagar (200 m x1,5 m) x Rp300.000,00 = Rp90.000.000,00 + Total NJOP Bangunan = Rp365.000.000,00 Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan = Rp1.065.000.000,00 NJOPTKP = Rp25.000.000,00 _
3.NJOPKP {NJOP Kena Pajak} Rp.1.040.000.000,00
4.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah adalah 0,12%. PBB-P2 terutang = 0,12 % x Rp1.040.000.000,00 = Rp1.248.000,00 Apabila ada kebijakan Bupati berupa keringanan pajak untuk seluruh Wajib Pajak, maka besaran pajaknya sebagai berikut: Diketahui apabila berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati diatur:
a.persentase keringanan pajak 95% (sembilan puluh lima persen) dari selisih antara pajak tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya; dan
b.apabila dari perkalian tersebut ada kenaikan pajak tahun berkenaan, berlaku ketentuan kenaikan maksimal sebesar 5% (lima persen) dari pajak tahun sebelumnya. Apabila diketahui Pajak tahun lalu sebesar Rp1.200.000,00 maka Pajak tahun berkenaan dapat dihitung sebagai berikut: Selisih pajak dari tahun sebelumnya = (Rp1.248.000,00 – Rp1.200.000,00) = Rp48.000,00 Jika ada kenaikan pajak, maka kenaikan dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari pajak tahun sebelumnya. Perhitungannya sebagai berikut: =Rp1.200.000,00 + (Rp1.200.000,00 X 5%) = Rp1.200.000,00 + Rp60.000,00 = Rp1.260.000,00 (batas maksimal pajak tahun berkenaan) Pajak tahun ini dengan perhitungan persentase keringanan sebesar 95% dari selisih antara pajak tahun lalu dengan perhitungan pajak tahun berkenaan adalah: Rp1.248.000,00 – (Rp1.248.000,00 – Rp1.200.000,00) x 95%) = Rp1.248.000,00 – (Rp48.000,00 X 95%) = Rp1.248.000,00 – Rp45.600,00 = Rp1.202.400,00 Dengan demikian PBB-P2 yang ditetapkan dalam SPPT pada tahun berkenaan sebesar Rp1.202.400,00 C. untuk NJOP di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Wajib Pajak C mempunyai objek pajak berupa: - Tanah seluas 3.000 m² dengan nilai jual Rp4.000.000,00/m²; - Bangunan seluas 2.000 m² dengan nilai jual Rp2.000.000,00/m²; - Pagar sepanjang 400 m dan tinggi rata-rata pagar 2 m dengan nilai jual Rp900.000,00/m². Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
1.NJOP Bumi : 3.000 m² x Rp4.000.000,00 = Rp12.000.000.000,00 12
2.NJOP Bangunan:
a.Bangunan : 2.000 m² x Rp2.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00
b.Pagar (400 m x 2 m) x Rp900.000,00 = Rp720.000.000,00 Total NJOP Bangunan = Rp4.720.000.000,00 Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan = Rp16.720.000.000 NJOPTKP = Rp25.000.000,00 -
3.NJOPKP (NJOP Kena Pajak) = Rp16.695.000.000,00
4.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah adalah 0,15%. PBB-P2 terutang = 0,15 % x Rp16.695.000.000,00 = Rp25.042.500,00 Apabila ada kebijakan Bupati berupa keringanan pajak untuk seluruh Wajib Pajak, maka besaran pajaknya sebagai berikut: Diketahui apabila berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati diatur:
a.persentase keringanan pajak 90% (sembilan puluh persen) dari selsih antara perhitungan pajak tahun berkenaan dengan pajak tahun sebelumnya; dan
b.apabila dari perkalian tersebut ada kenaikan pajak tahun berkenaan, berlaku ketentuan maksimal kenaikan pajak sebesar 10% dari pajak tahun sebelumnya. Apabila diketahui Pajak tahun lalu sebesar Rp22.537.800, maka Pajak tahun berkenaan dapat dihitung sebagai berikut: Selisih pajak dari tahun sebelumnya = (Rp25.042.500,00 – Rp22.537.800,00) = Rp2.504.700,00 Jika ada kenaikan pajak, maka kenaikan dibatasi maksimal 10% (sepuluh persen) dari pajak tahun sebelumnya. Perhitungannya sebagai berikut: = Rp22.537.800,00 + (Rp22.537.800,00 X 10%) = Rp22.537.800,00 + Rp2.253.780,00 = Rp24.791.580,00 (batas maksimal pajak tahun berkenaan) Pajak tahun berkenaan dengan keringanan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari selisih antara pajak tahun lalu dengan perhitungan pajak tahun berkenaan adalah: = Rp25.042.500,00 – (Rp25.042.500,00 – 22.537.800,00) x 90%) = Rp25.042.500,00 – (Rp2.504.700,00 X 90%) = Rp25.042.500,00 - Rp2.254.230,00 = Rp22.788.270,00 Dengan demikian PBB-P2 yang ditetapkan dalam SPPT tahun berkenaan sebesar Rp22.788.270,00 D. untuk NJOP di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Wajib Pajak D adalah pemilik hotel 5 lantai yang mempunyai objek pajak berupa: - Tanah seluas 3.000 m² dengan nilai jual Rp5.000.000,00/m²; - Bangunan seluas 10.000 m² dengan nilai jual Rp10.000.000,00/m²; - Taman seluas 300 m² dengan nilai jual Rp2.000.000,00/m²; - Pagar sepanjang 500 m dan tinggi rata-rata pagar 3 m dengan nilai jual Rp1.000.000,00/m². Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1.NJOP Bumi : 3.000 m² x Rp5.000.000,00 = Rp15.000.000.000,00
2.NJOP Bangunan:
a.Bangunan: 10.000 m² x Rp10.000.000,00 = Rp100.000.000.000,00
b.Taman : 300 m² x Rp2.000.000 = Rp600.000.000,00
c.Pagar (500 m x 3 m) x Rp1.000.000,00 = Rp1.500.000.000,00 + 13 Total NJOP Bangunan = Rp102.100.000.000,00 Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan = Rp117.100.000.000,00 NJOPTKP = Rp25.000.000,00 -
3.NJOPKP (NJOP Kena Pajak) = Rp117.075.000.000,00
4.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah adalah 0, 17%. PBB-P2 terutang = 0,17 % x Rp117.075.000.000,00 = Rp199.027.500,00 Apabila ada kebijakan Bupati berupa keringanan pajak untuk seluruh Wajib Pajak, maka besaran pajaknya sebagai berikut: Apabila diketahui berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati diatur :
a.persentase keringanan pajak 85% (delapan puluh lima persen) dari selsih antara perhitungan pajak tahun berkenaan dengan pajak tahun sebelumnya; dan
b.apabila dari perkalian tersebut ada kenaikan pajak tahun berkenaan, berlaku ketentuan kenaikan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pajak tahun sebelumnya. Diketahui Pajak tahun lalu sebesar Rp180.234.000,00 maka Pajak tahun berkenaan dapat dihitung sebagai berikut: Selisih Pajak dari tahun sebelumnya = (Rp199.027.500,00 – Rp180.234.000,00) = Rp18.793.500,00 Apabila ada kenaikan pajak, maka kenaikan dibatasi maksimal 10% (sepuluh persen) dari pajak tahun sebelumnya. Perhitungannya sebagai berikut: =Rp180.234.000,00 + (Rp180.234.000,00 X 10%) = Rp180.234.000,00 + Rp18.023.400,00 = Rp198.257.400 (batas maksimal pajak tahun berkenaan jika ada kenaikan pajak) Pajak tahun ini dengan perhitungan persentase keringanan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari selisih antara pajak tahun lalu dengan perhitungan pajak tahun berkenaan adalah : = Rp199.027.500,00 – (Rp199.027.500,00 – Rp180.234.000,00) x 85%) = Rp199.027.500,00 – (Rp18.793.500,00 X 85%) = Rp199.027.500,00 – Rp15.974.475,00 = Rp183.053.025,00 Dengan demikian PBB-P2 yang ditetapkan dalam SPPT tahun berkenaan sebesar Rp183.053.025,00 E. untuk NJOP di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Wajib Pajak E adalah BUMN yang mengelola Bandara Internasional mempunyai objek pajak berupa : - Tanah seluas 5.854.000 m² dengan nilai jual Rp702.000,00/m²; - Bangunan seluas 10.000 m² dengan nilai jual Rp10.000.000,00/m²; - Taman seluas 1.000 m² dengan nilai jual Rp3.000.000,00/m²; - Pagar sepanjang 6.000 m dan tinggi rata-rata pagar 2 m dengan nilai jual Rp1.000.000,00/ m². Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
1.NJOP Bumi : 5.854.000 m² x Rp702.000,00 = Rp4.109.508.000.000,00
2.NJOP Bangunan :
a.Bangunan : 10.000 m² x Rp10.000.000,00 = Rp100.000.000.000,00
b.Taman : 1.000 m² x Rp3.000.000,00 = Rp3.000.000.000,00
c.Pagar (6.000 m x 2 m) x Rp1.000.000,00 = Rp12.000.000.000,00 14 Total NJOP Bangunan = Rp115.000.000.000,00 Jumlah NJOP Bumi dan Bangunan Rp4.224.508.000.000,00 NJOPTKP = Rp25.000.000,00-
3.NJOPKP = Rp4.224.483.000.000,00 4.Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah adalah 0,2%. PBB-P2 terutang = 0,2% x Rp4.224.483.000.000,00 = Rp8.448.966.000,00 Apabila ada kebijakan Bupati berupa keringanan pajak untuk seluruh Wajib Pajak, maka besaran pajaknya sebagai berikut: Diketahui apabila berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati diatur:
a.persentase keringanan pajak 80% (delapan puluh persen) dari selisih antara perhitungan pajak tahun berkenaan dengan pajak tahun sebelumnya; dan
b.apabila dari perkalian tersebut ada kenaikan pajak, berlaku ketentuan kenaikan maksimal pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari pajak tahun sebelumnya. Apabila diketahui Pajak tahun lalu sebesar Rp7.995.665.000,00 maka Pajak tahun berkenaan dapat dihitung sebagai berikut: Selisih pajak dari tahun sebelumnya = (Rp 8.448.966.000,00 – Rp7.995.665.000,00) =Rp453.301.000,00 apabila ada kenaikan Pajak, maka kenaikan dibatasi maksimal 10% (sepuluh persen) dari Pajak tahun sebelumnya. Perhitungannya sebagai berikut : =Rp7.995.665.000,00 + (Rp453.301.000,00 X 10%) =Rp7.995.665.000,00 + Rp45.330.100,00 = Rp8.040.995.100,00 (batas maksimal pajak tahun berkenaan) Pajak tahun ini dengan persentase keringanan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari selisih antara pajak tahun lalu dengan perhitungan pajak tahun berkenaan adalah: = Rp8.448.966.000,00 – (Rp8.448.966.000,00 – Rp7.995.665.000,00) x 80%) = Rp8.448.966.000,00 – (Rp453.301.000,00 X 80%) = Rp8.448.966.000,00 – Rp362.640.800,00 = Rp8.086.325.200,00 Dengan demikian PBB-P2 yang ditetapkan dalam SPPT tahun berkenaan sebesar Rp8.040.995.100,00 Angka 4