1.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6.Radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, serta sikap ekstrem dalam aliran politik. 4
7.Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
9.Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
10.Ancaman adalah ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan/atau ancaman hibrida berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa. 5
11.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
14.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
15.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
17.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
18.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
19.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.