Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 23 Desember 2025 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd R. AGUNG SETYAWAN Diundangkan di Wates pada tanggal 23 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO Cap/ttd TRIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 10 , 55 / 2025 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2026-2045 I. UMUM Pariwisata dipandang sebagai salah satu sektor yang penting bagi masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Kulon Progo. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya, sekaligus untuk mempromosikan citra bangsa di luar negeri. Peranan Pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar, yang akhirnya juga berdampak pada pendapatan masyarakat. Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat dan Daerah semakin menguat guna mendayagunakan sektor Pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan Daerah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan Kepariwisataan. Dalam konteks Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparda) sebagai dasar pengaturan pembangunan Kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan Daerah. Beberapa hal pokok yang menjadi fokus pengaturan meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan. Ripparda ini menjadi acuan dalam pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo. Lebih lanjut, Ripparda ini dapat sekaligus menjadi sarana untuk melindungi dan memajukan potensi lokal, sehingga dapat menjadi ciri khas dan Daya Tarik Wisata yang berbeda di Kabupaten Kulon Progo. Dengan semangat tersebut, diharapkan masyarakat setempat juga turut dilibatkan dalam pembangunan Kepariwisataan lokal, sehingga Kepariwisataan di Kulon Progo menjadi semakin maju. Berkembangnya Kepariwisataan di Daerah tentu juga akan secara efektif mendorong adanya kemandirian Daerah ini dan pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat yang diusahakan melalui bidang Pariwisata. Pada akhirnya, perencanaan yang matang melalui Ripparda ini diharapkan dapat mendorong iklim yang kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rangka pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2045. II. PASAL DEMI PASAL