Kendaraan habis masa uji yang dengan sengaja mengubah dan/atau mengganti tanggal masa berlaku uji, baik pada Kartu Uji atau bentuk lain yang dipersamakan dan Tanda Uji serta pemberian tanda identitas/lokasi dikenakan sanksi administratif sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 27 Desember 2021 BUPATI KULON PROGO, cap/ttd SUTEDJO 9 Diundangkan di Wates pada tanggal 27 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, cap/ttd ASTUNGKORO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2021 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (11,49/2021 )19 ) 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR I. Umum Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan untuk mendukung penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor perlu adanya peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan daerah, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Kebijakan Daerah dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum diarahkan untuk mengganti biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, memperluas dan/atau meningkatkan pelayanan. Besaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah ini dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. 11 Pengaturan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1