1.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
2.Penyelenggaraan SPBE adalah upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3.Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan dalam rangka Penyelenggaraan SPBE yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. 4
5.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
6.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
7.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
9.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
10.Disaster Recovery Centeryang selanjutnya disingkat DRC adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi- fungsi penting SPBE yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
11.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
12.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
13.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 5
14.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
15.Layanan Pemerintahan Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Governance adalah tata kelola pemerintahan yang mampu mengubah pola-pola tradisional dalam birokrasi sehingga menghasilkan business process yang lebih cepat, efektif, efisien, komunikatif dan selalu melakukan perbaikan antar Perangkat Daerah dan antar Instansi Pusat dengan Pemerintah Daerah.
16.Layanan Branding Daerah Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Branding adalah inovasi dalam memasarkan potensi daerahuntuk meningkatkan daya saing secara terkoordinasi dan terintegrasi.
17.Layanan Perekonomian Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Economy adalah layanan yang dapat membantu hubungan antara pemerintah, masyarakat dengan dunia usaha guna memaksimalkan sumber daya/potensi ekonomi yang dimiliki sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat.
18.Layanan Kemasyarakatan Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Society adalah layanan yang memberikan keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan Pemerintah Daerah sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendukung terciptanya kehidupan yang berkelanjutan.
19.Layanan Kenyamanan Tempat Tinggal Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Living adalah mewujudkan lingkungan tempat tinggal masyarakat yang layak tinggal, nyaman, dan efisien melalui peningkatan kelayakan pola hidup, kelayakan kualitas kesehatan, dan kelayakan moda transportasi untuk mendukung mobilitas orang dan barang. 6
20.Layanan Lingkungan Cerdas yang selanjutnya disebut Smart Environment adalah layanan yang menjadikan masyarakat untuk memiliki lingkungan hidup yang nyaman, sehat, hijau, serta layak huni sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mendukung terciptanya kehidupan yang berkelanjutan.
21.Integrasi adalah keterkaitan antar Sub Sistem Informasi, sehingga data dari satu sistem informasi secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem yang lain.
22.Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
23.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
24.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dan jaringan dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
25.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source- code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
26.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
27.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
28.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. 7
29.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
30.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
31.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.