Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 3 Oktober 2016 Pj. BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd BUDI ANTONO 10 Diundangkan di Wates pada tanggal 3 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2016 NOMOR 15 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (NOMOR 18 /2016) 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BINANGUN KULON PROGO I. UMUM Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah. Sejalan dengan itu dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Pada sisi yang lain berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12 Sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM “Tirta Binangun Kulon Progo” mempunyai fungsi pelayanan umum, dimana PDAM ditujukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, salah satunya dalam hal sambungan rumah. Fungsi lainnya adalah penyelenggaraan kemanfaatan umum, yaitu ikut serta dalam penyehatan masyarakat dalam hal penyediaan air minum sehingga perlu dilakukan peningkatan cakupan pelayanan air minum di wilayah Kulon Progo. Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo. II. PASAL DEMI PASAL