menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi;
11.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019; 3 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN FASILITAS UMUM TEMPAT KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 59), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: