Pemenuhan Indikator KLA terkait keterlibatan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit meliputi:
a.fasilitasi pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Daerah;
b.fasilitasi penguatan pelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) bagi forum lembaga profesi;
c.fasilitasi penguatan peran PKK melalui 10 program pokok PKK yaitu :
1.penghayatan dan pengamalan Pancasila;
2.gotong royong;
3.pangan;
4.sandang; 8
5.perumahan dan tata laksana rumah tangga;
6.pendidikan dan keterampilan;
7.kesehatan;
8.pengembangan kehidupan berkoperasi;
9.kelestarian lingkungan hidup; dan
10.serta perencanaan sehat;
d.fasilitasi pembentukan dan penguatan kapasitas Jaringan Media Peduli Anak (JMPA) Daerah;
e.fasilitasi penguatan pelembagaan PUHA bagi media;
f.fasilitasi penguatan pelembagaan PUHA bagi organisasi keagamaan;
g.fasilitasi penguatan pelembagaan PUHA bagi organisasi kemasyarakatan;
h.fasilitasi penguatan pelembagaan PUHA bagi akademisi dan tenaga riset; dan
i.fasilitasi pembentukan Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di luar Panti Sosial.