1.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
2.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah.
6.Pamong Kalurahan adalah unsur pembantu Lurah yang terdiri dari Sekretariat, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
7.Unsur Staf Pamong Kalurahan adalah pembantu Pamong Kalurahan dan/atau diperbantukan sebagai staf administrasi Bamuskal.
8.Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Lurah dan dipimpin seorang Dukuh.
9.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Musyawarah Bamuskal adalah musyawarah internal Bamuskal dan dapat mengundang Pemerintah Kalurahan yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan Bamuskal terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
11.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskal.
12.Panitia Pengisian Keanggotaan Bamuskal Tingkat Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia Tingkat Kalurahan adalah panitia pengisian keanggotaan Bamuskal di tingkat Kalurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
13.Panitia Pengisian Keanggotaan Bamuskal Tingkat Keterwakilan Wilayah yang selanjutnya disebut Panitia Keterwakilan Wilayah adalah panitia pengisian keanggotaan Bamuskal di tingkat keterwakilan wilayah yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Tingkat Kalurahan.
14.Wilayah Pemilihan adalah lingkup Kalurahan atau lingkup wilayah tertentu dalam bagian Kalurahan yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Bamuskal.
15.Kapanewon adalah sebutan lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
16.Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
19.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.