Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
1.Lampiran I : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
2.Lampiran II : Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
3.Lampiran III : Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah;
4.Lampiran IV : Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial;
5.Lampiran V : Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
6.Lampiran VI : Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Perubahan Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten;
7.Lampiran VII : Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
8.Lampiran VIII : Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan Dana Bagi Hasil-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
9.Lampiran IX : Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
10.Lampiran X : Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.