Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “ekonomi kreatif” adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. 11 Ayat (2) Huruf a - Yang dimaksud dengan “Usaha Mikro” adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); - Yang dimaksud dengan “Usaha Kecil” adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tcmpat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); - Yang dimaksud dengan “Koperasi” adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. 12 Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “mempekerjakan tenaga kerja disabilitas” adalah tenaga kerja dipekerjakan pada perusahaan yang berasal dari Daerah dan mempekerjakan paling kurang 1 % (satu persen) tenaga kerja disabilitas dari jumlah keseluruhan tenaga kerja. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3