1.Pengendalian Penduduk adalah usaha mempengaruhi pertumbuhan penduduk ke arah yang diinginkan melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.
2.Penduduk adalah banyaknya orang yang sudah menentap di suatu wilayah paling sedikit 6 (enam) bulan atau kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud untuk menetap.
3.Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan mobilitas penduduk.
4.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.
5.Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran Penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 4
6.Mobilitas Penduduk adalah suatu gerakan Penduduk dari satu tempat ke tempat lain yang melewati batas wilayah dalam periode waktu tertentu.
7.Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan Penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
8.Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
9.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan Penduduk dalam program kependudukan dan keluarga berencana Daerah.
10.Sistem Manajemen Data dan Informasi Kependudukan adalah sebuah sistem data dan informasi kependudukan berbasis teknologi informasi yang berisi tentang data dan peristiwa kependudukan serta keluarga yang berdasarkan pada prinsip satu data Indonesia.
11.Kelahiran adalah proses lahirnya janin dari dalam kandungan ibu tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimulai dari tanda-tanda kelahiran hingga lahirnya bayi diikuti dengan pemotongan tali pusar dan keluarnya plasenta.
12.Kematian adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setelah kelahiran hidup. 5
13.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat dengan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
14.Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
15.Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
17.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kulon Progo.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.