Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok : Modal dasar dan penyertaan modal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi pokok : Modal dasar dan penyertaan modal.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kulon Progo untuk memenuhi Modal Dasar Bank Kulon Progo dan memperkuat struktur permodalan Bank Kulon Progo sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kulon Progo untuk:
BAB II
BAB III
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. SAI N LAH SESUAI DENGAN ASLINYA PALASAGIAN HUKUM SETDA KABUPATM, KULON PROGO, SEKRETA. DAFRA S.H. M.Hum. P1-9720.822 199503 1 003 Ditetapkan di Wates pada tanggal 18 Juni 2021 BUPATI KULON PROGO, cap/ ttd SUTEDJO 7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 5 , 10 / 2021 ) Diundangkan di Wates pada tanggal 18 Juni 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, cap/ttd ASTUNGKORO 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KULON PROGO I. UMUM Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo didirikan dengan tujuan antara lain untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan usaha perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo. Agar mampu mengembangkan usaha secara sehat dan berkelanjutan serta peningkatan status kelompok usaha Perumda BPR Bank Kulon Progo diperlukan penguatan struktur permodalan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 modal dasar Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pemerintah Daerah selaku pemegang saham telah memberikan penyertaan modal sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berupa tanah dan uang. Dalam rangka penguatan struktur permodalan untuk mendukung pengembangan usaha Perumda BPR Bank Kulon Progo diperlukan upaya dan usaha melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Bank Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan penyertaan modal daerah dalam rangka 9 penambahan modal kepada Perumda BPR Bank Kulon Progo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…