DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
89

Ringkasan

Materi Pokok: Jenis tempat pemakaman terdiri dari: a. TPU; b. TPBU; dan c. TPK. TPU meliputi: a. TPU yang dikelola Pemerintah Daerah; dan b. TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa. TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perolehan lahan, Pemindahan Lokasi, Pengelolaan, Laporan Rencana Penggunaan Tempat Makam Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Petak Tanah Makam dan Masa Penggunaan, Perizinan, TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa, Waktu Pelayanan Pemakaman di TPU dan TPBU, Penggalian dan Pemindahan Jenazah, Krematorium, dan Penyediaan Tempat Pemakaman yang Disediakan Oleh Pengembang Perumahan

Isi peraturan

Teks89PDFHirarki

Memuat teks peraturan…