1.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
3.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
4.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
5.Sampah Organik adalah Sampah yang berasal dari bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil langsung dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan, atau kegiatan lain sejenis yang dapat diuraikan dengan mudah secara alami menjadi bahan yang lebih sederhana dan tidak berbau.
6.Sampah Anorganik adalah Sampah yang berasal dari sumber daya alam tidak terbarui atau dari proses industri yang sebagian jenisnya tidak dapat diuraikan secara alami.
7.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
8.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
9.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
10.Pewadahan Sampah adalah kegiatan menampung Sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis- jenis Sampah.
11.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah 3R (reduce, reuse, recycle).
12.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
13.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah.
14.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil Pengolahan Sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
15.Reduce, Reuse, Recycle, yang selanjutnya disingkat 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan Sampah, kegiatan penggunaan kembali Sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah Sampah untuk dijadikan produk baru.
16.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
17.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
18.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah.
19.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20.Kelompok Pengelola Sampah Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPSSM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bersedia membantu Pengelolaan Sampah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
21.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan Pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
22.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 (dua puluh lima) kilometer yang dapat dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Sampah.
23.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksanannya kegiatan penanganan Sampah.
24.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
25.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPS dan/atau TPA Sampah.
26.Insentif adalah metode untuk memberikan dorongan, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, kepada individu, badan usaha, pemerintah pusat, dan daerah, agar mereka terlibat dalam kegiatan yang berkontribusi positif pada pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup.
27.Disinsentif adalah penerapan beban atau ancaman, baik dalam bentuk keuangan maupun tidak, kepada individu, badan usaha, pemerintah pusat, dan daerah, dengan tujuan mengurangi atau menghentikan kegiatan yang dapat berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup.
28.Izin Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan Pengelolaan Sampah.
29.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum.
30.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan adalah unit kerja pada instansi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
31.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
32.Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disingkat PJPS adalah Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa Pengelolaan Sampah.
33.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
34.Bupati adalah bupati Kulon Progo.
35.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
36.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.