Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 10 September 2018 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd HASTO WARDOYO 8 Diundangkan di Wates pada tanggal 10 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (7,49/2018) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS SELO ADIKARTO I. UMUM Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 telah dibentuk PT. Selo Adikarto dengan modal dasar sebesar Rp 32.149.300.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Pemerintah Daerah dan Koperasi Binangun Prima selaku Pemegang Saham telah memberikan penyertaan modal sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp 8.100.000.000,00 (delapan miliar seratus juta rupiah). Total aset PT. Selo Adikarto selama delapan tahun terakhir (2009-2016) tumbuh 365,24 % (tiga ratus enam puluh lima koma dua empat per seratus) dengan nilai mencapai Rp. 34.126.000.000,00 (tiga puluh empat miliar seratus dua puluh enam juta). Nilai tersebut meningkat sebesar 32,23% (tiga puluh dua koma dua puluh tiga perseratus) dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 25.808.000.000,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan juta). Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan kas, uang muka kerja, aset tetap, dan aset lain-lain. Kinerja PT SAK menunjukkan prestasi yang gemilang dengan laba tahun berjalan meningkat sebesar 2.008,36% (dua ribu delapan koma tiga puluh enam perseratus) sejak tahun 2009-2016 atau rata-rata mengalami pertumbuhan sebesar 40,70% (empat puluh koma tujuh puluh perseratus) per tahun. 10 Pertumbuhan laba tertinggi berhasil diraih pada tahun 2011 dengan pertumbuhan 395,36% (tiga ratus sembilan puluh lima koma tiga enam perseratus) disusul dengan pertumbuhan pada tahun 2012 sebesar 42,21% (empat puluh dua koma dua puluh satu perseratus). Pertumbuhan laba PT. Selo Adikarto didorong oleh beberapa aspek, seperti mempertahankan rasio beban pokok penjualan, serta menurunkan beban usaha dan laba kotor. Dalam rangka pemenuhan modal dasar, Pemerintah Daerah memberikan penambahan penyertaan modal yang direncanakan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam bentuk uang dan tanah. Dalam rangka pemenuhan modal dasar, Pemerintah Daerah memberikan penambahan penyertaan modal yang direncanakan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam bentuk uang dan tanah. Dengan adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada PT. Selo Adikarto ini dapat meningkatkan modal kerja dan kompetensi pada segi bisnis dan lini bisnis yang dijalankan baik dari sisi efisiensi lini produksi bisnis dan peningkatan kapasitas bisnis yang akhirnya memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu PT. Selo Adikarto menyusun rencana bisnis yang dilengkapi dengan timeline untuk menandai rencana strategis yang akan dilakukan. Beberapa rencana bisnis yang akan diwujudkan di masa mendatang dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Jenis usaha dalam rencana bisnis tersebut yaitu batching plant, beton pracetak, proyek jembatan, gedung dan pengairan, crushing plant, penambahan quary, dan properti. Selain mengurangi risiko bisnis, penambahan jenis usaha juga diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas dan efisiensi perusahaan apabila produk-produk yang dihasilkan dimanfaatkan untuk proyek yang dikerjakan oleh perusahaan. 11 Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto. II. PASAL DEMI PASAL