1.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
2.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. 4
3.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
4.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
5.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
6.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disingkat KBWU adalah setiap Kendaraan Bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diujikan.
7.Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
8.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
9.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
10.Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penguji adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian berkala Kendaraan Bermotor. 5
11.Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji Kendaraan Bermotor.
12.Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada Penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab Penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
13.Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
14.Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan telah lulus uji tipe.
15.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe. 6
16.Bukti Lulus Uji Berkala adalah tanda Bukti Lulus Uji Berkala yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang melakukan pengujian dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji atau bentuk lain yang dipersamakan yang menyatakan KBWU berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji.
17.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
18.Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
19.Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
20.Jumlah Berat yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
21.Numpang Uji adalah pelaksanaan pemeriksaan bagi KBWU di luar wilayah domisili kendaraan.
22.Mutasi Uji adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji tertentu ke wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji lainnya sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik KBWU. 7
23.Pemilik Kendaraan Bermotor adalah orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
25.Unit Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor.
26.Uji emisi kendaraan bermotor adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor secara berkala.
27.Emisi adalah zat energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
28.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
29.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang perhubungan.
30.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
31.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 8