1.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
2.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. 4
3.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
4.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
5.Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
6.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
7.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
8.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat- rapat dinas.
9.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnys setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 5
10.Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
12.Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo.
13.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
14.Sekretariat DPRD adalah perangkat Daerah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD.”
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo.
16.Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
17.Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
18.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. 6