menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4235);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4720);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4275);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
11.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4967);
12.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96);
13.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5052);
14.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5054);
15.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya 3 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5168);
17.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5188);
18.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
19.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5235);
20.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 51 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3177);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3373);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3529);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4593);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4655);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang 4 Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4741);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);
29.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Ekstra Tegangan Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Ekstra Tegangan Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 70);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20); 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN dan BUPATI KUNINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT.